Thursday, December 17, 2009

Permendiknas No 84 Th 2009 merevisi No 75 Th 2009 ttg UN 2010

Dear All Students!!!

Akhirnya Pemerintah merevisi Peratururan Permendiknas tentang UN. Di dalam Permendiknas 84/2009 peran PT diperluas. Pasal yang berubah adalah pasal 5 ayat (3), pasal 10, pasal 13, pasal 14 dan pasal 15. Pada pasal 14 tentang peserta tinggal ayat (1) saja. Sedangkan ayat (2) dan (3) ditiadakan, yaitu:

2) Peserta ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam satu ruangan terdiri
atas peserta ujian dari beberapa sekolah/madrasah dalam satu kecamatan
dan/atau kabupaten/kota.
3) Peserta UN SMP/MTs, SMPLB, SMALB, dan SMK mengikuti ujian di satuan
pendidikan penyelenggara UN.


Dengan demikian, satu ruangan tidak terdiri dari beberapa sekolah. Tapi, tetap 1 sekolah. Hal ini sesuai harapan ke Mendiknas yang baru, sesuai yang tertulis di Tabloid KGI halaman 13 edisi ke-3 yang bulan Nopember lalu baru terbit.

Berikut berita dari Jawa Pos hari Kamis, 17 Desember 2009.

Pemerintah Ubah Permendiknas No 75 Tahun 2009 tentang Pelaksanaan Unas
JAKARTA - Pemerintah mengubah Permendiknas No 75 Tahun 2009 tentang Pelaksanaan Ujian Nasional (Unas). Salah satu perubahan penting itu adalah membatalkan aturan mencampur siswa dari berbagai sekolah menjadi satu. Badan Standardisasi Nasional Pendidikan (BSNP) akan menyosialisasikan perubahan Permendiknas tersebut kepada para kepala dinas pendidikan provinsi mulai hari ini (17/12). Sebab, perubahan aturan tersebut kabarnya membuat sekolah kebingungan.

Ketua BSNP Djemari Mardapi mengakui bahwa sosialisasi pelaksanaan dan prosedur operasional standar (POS) unas ke daerah terlambat. Apalagi, pelaksanaan ujian dimajukan lebih awal, yaitu pada 22 Maret. ''Keterlambatan itu disebabkan beberapa isi permendiknas harus direvisi. Terutama penyelenggaraan unas,'' ujarnya kemarin (16/12).

Sebelumnya, kata Djemari, pemerintah berencana memperketat pengawasan ujian dengan mencampur beberapa siswa dari berbagai sekolah menjadi satu. Jadi, satu ruang ujian dapat diisi sekitar 20 siswa dari lima sekolah. Namun, peraturan itu mendapat protes dari berbagai daerah. ''Banyak yang belum siap. Kendalanya, antara lain, jarak maupun sarana dan prasarana satu sekolah dengan sekolah lain yang tak sama,'' tuturnya.

Karena ketidaksiapan sekolah, Depdiknas akhirnya sepakat mengubah peraturan itu sama seperti tahun-tahun sebelumnya. ''Akhirnya, yang sistemnya silang hanya pengawasnya. Nah, karena adanya perubahan itu, POS belum bisa disosialisasikan menyeluruh,' ' terangnya.

Meski begitu, kata Djemari, BSNP sudah mengeluarkan surat edaran ke daerah. Isinya, antara lain, menyangkut kepastian pelaksanaan unas dan jadwal. Juga informasi mengenai ujian ulang. ''Dengan sudah terbitnya permendiknas baru, kami segera sosialisasikan ke daerah,'' ujarnya.

Anggota BSNP Prof Mungin Eddy Wibowo mengatakan, Mendiknas M. Nuh telah mengeluarkan Permendiknas No 84 Tahun 2009 tentang perubahan Permendiknas No 75 Tahun 2009 tentang Ujian Nasional. Selain membatalkan unas dengan siswa campuran dari berbagai sekolah, permendiknas baru tersebut mengatur bahwa penggandaan soal unas dilakukan perguruan tinggi negeri (PTN), terutama yang memiliki percetakan.

''Ini perlu diatur untuk menghindari jika terjadi persoalan di kemudian hari. Biasanya, tugas ini ada pada dinas pendidikan provinsi,'' terang Mungin.

Mungin mengatakan, PTN tak hanya bertanggung jawab mengawal pelaksanaan unas, tetapi juga unas ulangan. Kendati Mendiknas tidak menarget tingkat kelulusan unas tahun ini, pemerintah tetap berharap ada peningkatan. ''Asalkan, upaya perbaikan nilai dilakukan dengan jujur,'' tuturnya.

Sebagai ilustrasi, grafik tingkat kelulusan siswa SMA dari tahun ke tahun menunjukkan kenaikan. Bahkan, kenaikan yang menggembirakan itu ditunjukkan siswa MA. Dalam tiga tahun ini, range persentase kelulusan antara siswa SMA dan MA tidak terpaut jauh. Artinya, tingkat kompetisi siswa MA juga kian tinggi. ''Pemerataan pendidikan inilah yang ingin kami capai,'' jelas Mungin. (kit/dwi) sumber : Jawa Pos

Adapun Permendiknas Nomor 84 Tahun 2009 tentang UN dapat dilihat di link berikut.
depdiknas.go.id

0 komentar: