Sunday, November 29, 2009

Cara Partisi Hardisk Pada Vista

Terima kasih kepada "http://komputertipstrik.blogspot.com/"



Tidak seperti pada Windows XP yang memerlukan software lain untuk membuat partisi harddisk di windows yang sudah terinstal, semisal Partition Magic, pada Windows Vista tidak diperlukan lagi software tambahan.
Kita tinggal langsung masuk ke Computer Management, kemudian pilih Storage --> Disk Management, dan klik kanan pada drive yang akan dipartisi.
Urutan lengkapnya diuraikan berikut ini :
• Untuk masuk ke Computer Management, Klik Start --> klik kanan pada menu Computer --> pilih Manage



Maka akan tampil jendela Computer Management.
• Pada Jendela komputer Management, klik Storage, --> Disk Management
Klik kanan pada hardisk yang akan dipartisi --> Pilih Shrink Volume



• Kemudian akan tampil jendela yang menginformasikan kapasitas hardisk, maksimal shrink yang boleh dibuat, dan kolom pilihan besar shrink yang kita inginkan, dalam ukuran Mega Byte, kalau anda bingung dengan angka-angka ini, biarkan saja, kemudian klik Shrink. Proses Shrink segera berlangsung tanpa mengganggu/menghapus) program/aplikasi atau data-data anda.



Setelah proses selesai, maka akan ada tampilan Unallocated partition.



• Kemudian untuk membuat Volume / drive baru, klik kanan pada unallocated--> pilih New Simple Volume --> Next --> Tentukan ukuran volume yang diinginkan, kalau bingung dengan angkanya biarkan saja --> Klik Next --> Next
• Pada jendela Format Partition kalau ingin proses lebih cepat pilih Perform a quick format --> klik Next


• Setelah beberapa saat akan tampil jendela yang menyatakan proses selesai klik Finish
• Cek di Menu Computer untuk melihat drive baru.

Semoga Bermanfaat.

PARTISI HARDISK PADA VISTA

Sumber http://komputertipstrik.blogspot.com/


Tidak seperti pada Windows XP yang memerlukan software lain untuk membuat partisi harddisk di windows yang sudah terinstal, semisal Partition Magic, pada Windows Vista tidak diperlukan lagi software tambahan.
Kita tinggal langsung masuk ke Computer Management, kemudian pilih Storage --> Disk Management, dan klik kanan pada drive yang akan dipartisi.
Urutan lengkapnya diuraikan berikut ini :
• Untuk masuk ke Computer Management, Klik Start --> klik kanan pada menu Computer --> pilih Manage



Maka akan tampil jendela Computer Management.
• Pada Jendela komputer Management, klik Storage, --> Disk Management
Klik kanan pada hardisk yang akan dipartisi --> Pilih Shrink Volume


• Kemudian akan tampil jendela yang menginformasikan kapasitas hardisk, maksimal shrink yang boleh dibuat, dan kolom pilihan besar shrink yang kita inginkan, dalam ukuran Mega Byte, kalau anda bingung dengan angka-angka ini, biarkan saja, kemudian klik Shrink. Proses Shrink segera berlangsung tanpa mengganggu/menghapus) program/aplikasi atau data-data anda.


Setelah proses selesai, maka akan ada tampilan Unallocated partition.


• Kemudian untuk membuat Volume / drive baru, klik kanan pada unallocated--> pilih New Simple Volume --> Next --> Tentukan ukuran volume yang diinginkan, kalau bingung dengan angkanya biarkan saja --> Klik Next --> Next
• Pada jendela Format Partition kalau ingin proses lebih cepat pilih Perform a quick format --> klik Next

• Setelah beberapa saat akan tampil jendela yang menyatakan proses selesai klik Finish
• Cek di Menu Computer untuk melihat drive baru.

Semoga Bermanfaat.

Permendiknas No. 10 Tahun 2009 Tentang Sertifikasi





PERATURAN

MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL

REPUBLIK

NOMOR 10 TAHUN 2009

TENTANG

SERTIFIKASI BAGI GURU DALAM JABATAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL



Menimbang :

bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 12 ayat (6), Pasal 65, Pasal 66, dan Pasal 67 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru

perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan;

Mengingat :

1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2009 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);

2. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941);

3. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, FungĂ­s, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2008;

4. Keputusan Presiden Nomor 187/M/2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 77/P Tahun 2007;

MEMUTUSKAN

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG SERTIFIKASI BAGI GURU DALAM JABATAN

Pasal 1

(1) Sertifikasi bagi guru dalam jabatan adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang bertugas sebagai guru kelas, guru mata pelajaran, guru bimbingan dan konseling atau konselor, dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan.

(2) Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional.

(3) Penyelenggaraan sertifikasi oleh perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikoordinasikan oleh Konsorsium Sertifikasi Guru yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional.

Pasal 2

(1) Sertifikasi bagi guru dalam jabatan dilaksanakan melalui:

a. uji kompetensi untuk memperoleh sertifikat pendidik;

b. pemberian sertifikat pendidik secara langsung.

(2) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat diikuti oleh guru dalam jabatan yang:

a. memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV);

b. belum memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV apabila sudah:

1) mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru; atau

2) mempunyai golongan IV/a, atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a.

(3) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (10 huruf a dilakukan dalam bentuk penilaian portofolio.

(4) Penilaian portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan pengakuan atas pengalaman profesional guru dalam bentuk penilaian terhadap kumpulan dokumen yang mendeskripsikan:

a. kualifikasi akademik;

b. pendidikan dan pelatihan;

c. pengalaman mengajar;

d. perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran;

e. penilaian dari atasan dan pengawas;

f. prestasi akademik;

g. karya pengembangan profesi;

h. keikutsertaan dalam forum ilmiah;

i. pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial; dan

j. penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.

(5) Dokumen portofolio pada ayat (4) huruf d, bagi guru bimbingan dan konseling atau konselor dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan disesuaikan dengan bidang tugasnya.

(6) Guru dalam jabatan yang lulus penilaian portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mendapat sertifikat pendidik.

(7) Guru dalam jabatan yang tidak lulus penilaian portofolio dapat:

a. melengkapi dokumen portofolio agar mencapai nilai lulus; atau

b. mengikuti pendidikan dan pelatihan profesi guru yang diakhiri dengan ujian

sesuai persyaratan yang ditentukan oleh perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi.

(8) Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b, mencakup kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.

(9) Guru dalam jabatan yang lupus pendidikan dan pelatihan profesi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b, mendapat sertifikat pendidik.

(10)Guru dalam jabatan yang Belem lupus pendidikan dan pelatihan profesi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b, diberi desempatan untuk mengulang ujian.

(11)Pemberian sertifikat pendidik secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan lepada:

a. guru yang sudah memiliki kualifikasi akademik S-2 atau S-3 dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran yang diampunya dengan golongan sekurang-kurangnya IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b; atau

b. guru kelas yang sudah memiliki kualifikasi akademik S-2 atau S-3 dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan tugas yang diampunya dengan golongan sekurang-kurangnya IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b; atau

c. guru bimbingan dan konseling atau konselor yang sudah memiliki kualifikasi akademik S-2 atau S-3 dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan tugas bimbingan dan konseling dengan golongan sekurang-kurangnya IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b; atau

d. guru yang diangkat dalam jabatan pengawas pada satuan pendidikan yang sudah memiliki kualifikasi akademik S-2 atau S-3 dari perguran tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan tugas kepengawasan dengan golongan sekurang-kurangnya IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b; atau

e. guru yang udah mempunyai golongan serendah-rendahnya IV/c, atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/c;

dengan cara memverifikasi keabsahan dan kebenaran dokumen.

Pasal 3

(1) Perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi bagi guru dalam jabatan wajib melaporkan setiap perubahan berkenaan dengan peserta sertifikasi lepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.

(2) Perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi bagi guru dalam jabatan wajib melaporkan guru yang sudah mendapat sertifikat pendidik lepada Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan untuk memperoleh Nomor Registrasi Guru.

Pasal 4

(1) Menteri Pendidikan Nasional menetapkan kuota peserta sertifikasi bagi guru dalam jabatan setiap tahun.

(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menentukan peserta sertifikasi berdasarkan kuota yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional.

(3) Penentuan peserta sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpedoman pada kriteria yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Pasal 5

Pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan mengacu pada pedoman sertifikasi guru dalam jabatan

yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dasn Direktorat Jenderal Peningkatan

Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Pasal 6

(1) Sertifikasi bagi guru dalam jabatan dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas yang Belem memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV, sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) huruf b, berlaku dalam jangka waktu 5 tahun sejas berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

(2) Ketentuan uji kompetensi yang diatur dalam Peraturan Menteri ini berlaku juga untuk sertifikasi bagi pengawas satuan pendidikan selain guru yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

Pasal 7

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun

2007 tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan

Menteri Pendidikan Nasional Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perubahan Peraturan Menteri

Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2008 dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 2 Maret 2009

MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL

TTD

BAMBANG SUDIBYO



Salinan sesuai dengan aslinya.

Biro Hukum dan Organisasi

Departemen Pendidikan Nasional,

Kepala Biro Hukum dan Organisasi,

TTD

Dr. Andi Pangerang Moenta, S.H., M.H., DFM

NIP 131661823



Sumber : Arsip Litbang Majalah Komunitas, 2009

Saturday, November 28, 2009

PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS GURU DAN PENGAWAS

PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS GURU DAN PENGAWAS

Sumber:\\Avatar soripada
Posted Rab, 25/11/2009 - 07:06 by soripada


Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen secara tegas menyatakan bahwa kedudukan guru sebagai tenaga profesional berfungsi meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru menyebutkan bahwa guru memiliki beban kerja paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) jam tatap muka per minggu.
Hingga saat ini, belum semua guru dapat melaksanakan tugas ideal sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yaitu dengan beban mengajar paling sedikit 24 jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu. Hal tersebut terjadi karena kondisi sekolah yang kelebihan guru atau lokasi sekolah yang berada di daerah terpencil. Kelebihan guru terjadi karena ada perubahan kebijakan dalam perencanaan dan rekruitment guru, serta perubahan beban mengajar guru dari paling sedikit 18 jam tatap muka per minggu menjadi 24 jam tatap muka per minggu. Khusus sekolah-sekolah di daerah terpencil, pada umumnya peserta didiknya sedikit sehingga mempengaruhi jumlah rombongan belajar (rombel) dan rasio minimal jumlah peserta didik terhadap gurunya.
Sejalan dengan itu, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru Pasal 53 menyatakan bahwa Menteri, dalam hal ini Menteri Pendidikan Nasional, dapat menetapkan ekuivalensi beban kerja untuk memenuhi ketentuan bagi guru yang bertugas pada satuan pendidikan layanan khusus, berkeahlian khusus, dan atau dibutuhkan atas dasar pertimbangan kepentingan nasional.

Pada sisi lain, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru Pasal 17 menetapkan bahwa guru tetap pemegang sertifikat pendidik berhak mendapatkan tunjangan profesi apabila mengajar di satuan pendidikan yang rasio minimal jumlah peserta didik terhadap gurunya sebagai berikut:

a. untuk TK, RA, atau yang sederajat 15:1;
b. untuk SD atau yang sederajat 20:1;
c. untuk MI atau yang sederajat 15:1;
d. untuk SMP atau yang sederajat 20:1;
e. untuk MTs atau yang sederajat 15:1;
f. untuk SMA atau yang sederajat 20:1;
g. untuk MA atau yang sederajat 15:1;
h. untuk SMK atau yang sederajat 15:1; dan
i. untuk MAK atau yang sederajat 12:1.

Data tahun 2009 menunjukkan bahwa rerata rasio guru terhadap peserta didik pada jenjang TK 1:11, SD 1:17, SMP 1:16, SMA 1:15, SMK 1:16, dan SLB 1:22. Namun apabila dilihat secara detail pada jenis guru tertentu di beberapa daerah dilaporkan terdapat kekurangan guru atau kelebihan guru. Kondisi sekolah yang memiliki kelebihan guru akan menyebabkan guru tidak dapat memenuhi kewajiban mengajar 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu. Sementara sekolah yang kekurangan guru akan menyebabkan beban kerja guru menjadi lebih tinggi dan proses pembelajaran menjadi tidak efektif.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan sebagai bagian penjabaran dari Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru mengatur mengenai beban kerja guru dan pengawas satuan pendidikan. Sebagai acuan pelaksanaan di lapangan maka perlu disusun buku pedoman pemenuhan beban kerja guru dan pengawas satuan pendidikan sebagaimana tertuang dalam pasal 6 Permendiknas Nomor 39 Tahun 2009 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan dimaksud.

Friday, November 27, 2009

Cara Memasukkan File Flash ke Power Point 2007

Sumber http:\\goestoge.wordpress.com
Terima kasih dan maaf artikelnya di posting ulang


Pertama….

Pastikan Flash Player telah terinstal pada komputer , dan kamu dapat mengikuti langkah-langkah dibawah ini. Flash Player sendiri adalah freeware, jadi kamu dapat langsung download disini.


1. Klik Microsoft Office Button lalu klik PowerPoint Options. Pada jendela “PowerPoint Options” , klik Popular. Aktifkan “Show Developer tab in the Ribbon”dan klik tombol OK. Lihat keterangan gambar.






2. Pada tab “Developer, didalam group “Controls”, klik ikon martil dan palu.




3. Didalam jendela “More Controls > pilih “Shockwave Flash Object” pada pilihan > klik tombol “OK”. Gunakan pointer mouse kemudian klik dan Drag untuk membuar flash kosong pada slide.




4. Klik kanan pada objek flash kosong tersebut dan pilih “Properties”.




5. Didalam jendela Properties , aktifkan alphabetic tab. Dari tab tersebut, klik Movie property dan ketikkan lokasi file Flash tersebut berada pada komputer. Sertakan juga nama objek flash tersebut beserta extention-nya. Contoh: C:\kartun.swf.

Saran: Simpan file Flash dan file Presentasi Powerpoint dalam folder yang sama.




6. Untuk membuat file Flash berjalan secara otomatis ketika slide ditampilkan, atur “Playing” property menjadi “True“; dan untuk embed (melekatkan) Flash pada Powerpoint, atur “EmbedMovie” property menjadi “True”. Lihat keterangan gambar diatas.


7. Terakhir, tutup jendela “Properties”dan simpan presentasi tersebut.

Pada tab View, didalam Presentation Views Group , kamu klik Slide Show atau dengan menekan F5 untuk menjalankan presentasi yang dibuat.

Sunday, November 22, 2009

Membuat Text Berjalan

Anda ingin tampilan Blog Anda lebih semarak dan menarik lagi?
Salah satu diantaranya adalah Anda dapat lakukan dengan cara membuat text judul di Blog Anda tidak statis tapi dinamis (dapat bergerak).

Mau tahu caranya?
Ternyata caranya adalah dengan memanfaatkan fasilitas marquee
Selengkapnya ikuti langkah-langkah pembuatannya berikut ini :

1. Login ke Blogspot
2. Masuk ke Tata Letak atau Lay out
3. Tambah Gadget atau Add a gadget
4. Cari HTML atau java script
5. Lalu ketikan kode marquee nya atau copy paste deh lebih mudah


Contoh marquee Text yang bergerak :

<MARQUEE align="center" direction=" left " height="200" scrollamount="2" width="30%">

marquee dari kanan ke kiri

</MARQUEE>

ini contoh marquee ke kiri
ini contoh text bergerak ke kiri

Untuk arah gerak ke kanan, silahkan ganti huruf yang berwarna merah dengan right

Ini contoh marquee ke kanan
ini contoh text bergerak ke kanan



Ini contoh TEXT Mondar-mandir
ini contoh text bergerak mondar-mandir (bolak-balik)



Ini contoh TEXT bergerak keatas
ini contoh marquee tulisan ke atas

Ini contoh marquee tulisan kebawah
ini contoh marquee tulisan ke bawah

Ini contoh TEXT dengan background warna
Ini contoh marquee memakai background warna


Untuk membuat Marquee Gambar atau photo , kita harus menyimpan dulu file photo di web penyimpan photo seperti http://photobucket.com


Kalo mau modifikasi dan mengatur tampilan gerakannya silahkan Anda coba pakai kode berikut :

behavior="scroll/slide/alternate" ---> Untuk mengatur perilaku gerakan
Scroll artinya adalah teks bergerak berputar
Slide--> teks bergerak sekali lalu berhenti
alternate --> teks bergerak dari kiri kekanan lalu balik lagi ( bolak-balik bo)
title='pesan" --> Pesan akan muncul saat mouse berada di atas teks
scrollmont="angka" --> mengatur kecepatan gerakan dalam pixel, semakin besar angka semakin cepat gerakannya.
scrolldelay="angka" --> Untuk mengatur waktu tunda gerakan dalam mili detik
width="lebar" --> Mengatur lebar blok teks dalam pixel atau persen

Saturday, November 21, 2009

Menempatkan Slide Foto

Apakah Anda ingin mengabadikan momen-momen indah, lucu atau mengharukan yang tersimpan di file album keluarga Anda tampil di Blog, dari sekian cara mungkin Anda bisa coba dengan cara seperti berikut. Di internet buaanyak sekali situs pembuat animasi foto, jumlahnya ratusan atau bahkan ribuan. Nah sebagai contoh diantaranya yaitu di situs http://www.slide.com. Untuk membuat sebuah album foto animasi di slide.com, silahkan ikuti langkah-langkah berikut :

1. Silahkan Anda buka situs www.slide.com

2. Langkah pertama yaitu Anda harus daftar dahulu pada situs tersebut.

3. Klik tulisan Sign Up untuk melakukan pendaftaran (daftarnya gratis kok!).

4. Masukan alamat email Anda pada kolom yang disediakan dan isi juga password yang diinginkan.

5. Jika sudah, silahkan klik tombol sign Up, dan otomatis Anda sudah masuk ke halaman account.

6. Langkah selanjutnya adalah melakukan pembuatan animasi.

7. Klik style, untuk memilih gaya dari animasi.

8. klik skin, untuk memilih bingkai animasi.

9. klik Size untuk memilih ukuran.

10. Klik Tombol Select Image, lalu masukan foto/image yang ingin Anda masukan

11. klik tombol Upload untuk melakukan proses upload foto

12. Jika proses upload selesai, klik tombol Save

13. Copy kode HTML yang di berikan, lalu paste pada program notepad.

14. Klik tulisan Log Out untuk keluar dari situs tersebut. Silahkan tutup halaman browser

15. Langkah selanjutnya adalah memasukan kode HTML animasi tersebut ke dalam blog Anda, nah untuk cara memasukan kode HTML Anda masuk dulu ke dasbor blog Anda.

16. Melalui fasilitas html java script Anda tambah gadget, selanjutnya pastekan kode HTML yang Anda simpan tadi di Notepad.

17. Jika sudah jangan lupa di save, dan Anda bisa tersenyum senang . . . .

Seperti ini . . . .

Friday, November 20, 2009

Cara Membuat Blog di Blogger

“INTERNET”, sebuah dunia yang tidak asing lagi bagi sebagian besar orang di dunia ini. Dalam keseharian kita, dengan sangat mudah kita mengkonsumsi (menggunakan) internet untuk berbagai keperluan kita sehari-hari. Mulai dari Browsing,Chatting, Bloging,buka faceboo,friendster,live conector, dll. Namun rasanya belum lengkap bagi seorang netter(pemakai internet) kalau belum punya blog.

Blog sendiri awal mulanya hanya digunakan sebagai diary saja, namun seiring perkembangan jaman, blog digunakan untuk berbagai keperluan sehari-hari, mulai sebagai ,tempat berbagi ilmu,media promosi hingga digunakan untuk internet marketing.

Aduh…! dari tadi ngomongin opo sech? Kapan mau buat blognya?
Oke dech, langsung saja.

Sebelum membuat blog kita harus tau siapa saja penyedia blog tersebut. “Emang ada siapa saja? Terus ada yang GRATIZ ga?” ada banyak penyedia blog di dunia ini termasuk yang GRATISAN, seperi blogger.com/blogspot.com, wordpress.com, dll.

Cara membuat blog yang paling mudah bagi para newbie(pemula) adalah menggunakan fasilitas BlogSpot / Blogger. BlogSpot adalah fasilitas yang diberikan secara gratis oleh google dan sangat banyak penggunanya.hal ini disebabkan karena kemudahan untuk membuat, mengedit, dan mengotak-atiknya. Berikut ini cara membuat membuat blog di blogspot.

1. Buka situs www.blogger.com



2. Registrasi Google Account



Untuk menggunakan fasilitas blogspot, kita harus mendaftar Google Account terlebih dahulu, caranya sangat mudah. Dari halaman depan Blogger.com , klik tanda panah yang bertuliskan "Ciptakan Blog Anda Sekarang", dan kemudian akan muncul halaman registrasi. Anda diminta untuk mengisi form pendaftaran google account.

Bila sudah selesai klik tanda panah “Lanjutkan”.

3. Membuat identitas blog.
Setelah registrasi google account selesai, kita akan di minta lagi untuk memilih judul dan alamat(url) blogspot yang kita inginkan.

Bila sudah selesai klik tanda panah “Lanjutkan”.

4. Memilih template (tampilan blog)
Langkah selanjutnya adalah memilih template / tampilan blog. Blogspot menyediakan beberapa template sederhana yang bisa langsung kita pakai. Pilih saja salah satu yang kita sukai.



Bila sudah selesai klik tanda panah “Lanjutkan”.

Note: jika suatu saat kita ingin menggantinya, itu sangat mudah.klik disini untuk panduan memper-indah template.
5. Mengisi blog (Posting)
Seletah memilih template blog, kita akan dibawa ke sebuah jendela yang akan digunakan untuk mengisi posting pertama. isi posting tersebut dengan posting kita, bisa tentang apa saja.



Pada kotak di depan kata “Judul” tulis judul posting kita, misalkan “Ini posting pertama gue”.

Terus pada kotak berikutnya(kotak gede) isi dengan postingan kita.

Pada kotak “Label untuk posting ini” ketikan untuk label postingan kita, misalnya:”posting pertama,tulisan pertama”, dll.

Terus untuk penggunaan tool lainnya saya rasa tidak perlu dijelaskan lagi, soalnya sudah biasa di gunakan pada software lain,seperti,ms word,ms excel,dll.

6. Terus klik tombol”MEMPUBLIKASIKAN POSTING“

7. Selesai dech. Untuk melihat blog anda “Lihat Blog(di jendela baru)”.

Sumber : http://www.bloggwe.co.cc/

Wednesday, November 18, 2009

Cara Membuat Address Bar Bergerak

Untuk membuat Address Bar / Alamat Blog menjadi bergerak seperti blog ini yang harus dilakukan adalah :

BACKUP DULU TEMPLATE ANDA, UNTUK JAGA-JAGA KALO TERJADI KEGAGALAN !!!

1. Login dulu ke blogger nya
2. Setelah itu Masuk ke Tata Letak
3. Kemudian Pilih HTML
4. Kemudian Cari Kode seperti di bawah ini

<Head>
<b:include data='blog' name='all-head-content'/>

5. Selanjutnya Kopikan Kode di bawah ini

<script language='JavaScript'>

var txt="";

var kecepatan=100;var segarkan=null;function bergerak() { document.title=txt;

txt=txt.substring(1,txt.length)+txt.charAt(0);

segarkan=setTimeout("bergerak()",kecepatan);}bergerak();
</script>

6. Letakkan script tersebut tepat dibawah kode poin 4 tadi
7. Terakhir jangan lupa simpan edit html Anda dan lihat deeech hasilnya . . . .

Cara Membuat Trail Mouse Pada Blogspot

1. Pertama-tama Log In terlebih dahulu ke Account Blogger Anda.
2. Setelah itu klik Tata Letak > Eleman Halaman > Tambah Gadget.
3. Pilih HTML JavaScript.
4. Kemudian masukkan kode di bawah ini.


<script>
//mouse
//Circling text trail- Tim Tilton
//Website: http://www.tempermedia.com/
//Visit http://www.dynamicdrive.com for this script and more
function cursor_text_circle(){
// your message here
var msg='ABANG JAMPANG @ PHYSICS'.split('').reverse().join('');

var font='Times New Roman';
var size=3; // up to seven
var color='#ff0000';

// This is not the rotation speed, its the reaction speed, keep low!
// Set this to 1 for just plain rotation w/out drag
var speed=.2;

// This is the rotation speed, set it negative if you want
// it to spin clockwise
var rotation=-.2;

// Alter no variables past here!, unless you are good
//---------------------------------------------------


var ns=(document.layers);
var ie=(document.all);
var dom=document.getElementById;
msg=msg.split('');
var n=msg.length;
var a=size*13;
var currStep=0;
var ymouse=0;
var xmouse=0;
var props="<font face="+font+" color="+color+" size="+size+">";

if (ie)
window.pageYOffset=0

// writes the message
if (ns){
for (i=0; i < n; i++)
document.write('<layer left="0" top="0" width="+a+" name="nsmsg'+i+'" height="+a+"><center>'+props+msg[i]+'</font></center></layer>');
}
else if (ie||dom){
document.write('<div id="outer" style="position:absolute;top:0px;left:0px;z-index:30000;"><div style="position:relative">');
for (i=0; i < n; i++)
document.write('<div id="iemsg'+(dom&&!ie? i:'')+'" style="position:absolute;top:0px;left:0;height:'+a+'px;width:'+a+'px;text-align:center;font-weight:normal;cursor:default">'+props+msg[i]+'</font></div>');
document.write('</div></div>');
}
(ns)?window.captureEvents(Event.MOUSEMOVE):0;

function Mouse(evnt){
ymouse = (ns||(dom&&!ie))?evnt.pageY+20-(window.pageYOffset):event.y; // y-position
xmouse = (ns||(dom&&!ie))?evnt.pageX+20:event.x-20; // x-position
}

if (ns||ie||dom)
(ns)?window.onMouseMove=Mouse:document.onmousemove=Mouse;
var y=new Array();
var x=new Array();
var Y=new Array();
var X=new Array();
for (i=0; i < n; i++){
y[i]=0;
x[i]=0;
Y[i]=0;
X[i]=0;
}

var iecompattest=function(){
return (document.compatMode && document.compatMode!="BackCompat")? document.documentElement : document.body;
}

var makecircle=function(){ // rotation properties
if (ie) outer.style.top=iecompattest().scrollTop+'px';
currStep-=rotation;
for (i=0; i < n; i++){ // makes the circle
var d=(ns)?document.layers['nsmsg'+i]:ie? iemsg[i].style:document.getElementById('iemsg'+i).style;
d.top=y[i]+a*Math.sin((currStep+i*1)/3.8)+window.pageYOffset-15+(ie||dom? 'px' : '');
d.left=x[i]+a*Math.cos((currStep+i*1)/3.8)*2+(ie||dom? 'px' : ''); // remove *2 for just a plain circle, not oval
}
}

var drag=function(){ // makes the resistance
y[0]=Math.round(Y[0]+=((ymouse)-Y[0])*speed);
x[0]=Math.round(X[0]+=((xmouse)-X[0])*speed);
for (var i=1; i < n; i++){
y[i]=Math.round(Y[i]+=(y[i-1]-Y[i])*speed);
x[i]=Math.round(X[i]+=(x[i-1]-X[i])*speed);

}
makecircle();
// not rotation speed, leave at zero
setTimeout(function(){drag();},10);
}
if (ns||ie||dom)
if ( typeof window.addEventListener != "undefined" )
window.addEventListener( "load", drag, false );
else if ( typeof window.attachEvent != "undefined" )
window.attachEvent( "onload", drag );
else {
if ( window.onload != null ) {
var oldOnload = window.onload;
window.onload = function ( e ) {
oldOnload( e );
drag();
};
}
else
window.onload = drag;
}

}
cursor_text_circle();

</script>

5. Ganti text yang dicetak tebal dan berwarna biru dengan kata-kata yang Anda inginkan.
6. Lalu simpan dan lihat hasilnya.

Saturday, November 14, 2009

Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi


RADIASI GELOMBANG SUTET

TAUKAH ANDA ?

Banyak pihak, terutama masyarakat, menilai kasus SUTET berdampak langsung pada sisi psikis dan kesehatan. Banyak yang bilang bahwa sutet akan merusak kesehatan bagi kehidupan manusia yang tinggal dibawahnya akan merasa terganggu karena proses radiasinya. Namun, dari para peneliti, justru menyatakan bahwa SUTET tidak begitu berpengaruh langsung, jika sesuai standart WHO. Apa sajakah faktor-faktor yang mempengaruhi? Apakah SUTET berdampak bagi masyarakat yang tinggal di bawahnya?

RADIASI????APA SICH ITU??

Radiasi adalah pancaran energi melalui suatu materi atau ruang dalam bentuk panas, partikel atau gelombang elektromagnetik/cahaya (foton) dari sumber radiasi. Ada beberapa sumber radiasi yang kita kenal di sekitar kehidupan kita, contohnya adalah televisi, lampu penerangan, alat pemanas makanan (microwave oven), komputer, dan lain-lain. selengkapnya . . . .

Friday, November 06, 2009

Gas Rumah Kaca


Peternakan Hasilkan 51 Persen Gas Rumah kaca
KOMPAS/SAMUEL OKTORA
Oktavianus Tipnone melepas ternak dari kandang di areal peternakan yang dikelola biara Karmel di Kampung Maronggela, Desa Wolomeze, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, Sabtu 19/9).

Kamis, 5 November 2009 | 08:12 WIB
Laporan wartawan KOMPAS Lukas Adi Prasetya

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - World Watch Institute, dalam laporan yang dirintis Watch Magazine Edisi November/Desember 2009 menyebut bahwa peternakan bertanggung jawab atas sedikitnya 51 persen penyebab gas rumah kaca global. Ini bukan lagi lampu kuning melainkan sudah lampu merah.

World Watch Institute adalah organisasi riset independen di Washington Amerika Serikat yang berdiri sejak 1974. Organisasi ini dikenal kritis terhadap isu global dan lingkungan. Penulis artikel itu Dr Robert Goodland, mantan penasihat utama bidang lingkungan untuk Bank Dunia, dan staf riset Bank Dunia Jeff Anhang. Keduanya membuat laporan ini berdasar Bayangan Panjang Peternakan , laporan yang diterbitkan tahun 2006 oleh Organisasi Pangan dan Pertanian PBB (FAO).

Majalah itu terbit dalam 36 bahasa dan data penelitiannya digunakan oleh banyak NGO (lembaga swadaya masyarakat) di seluruh dunia, dan juga badan-badan di bawah PBB. NGO yang memakai data-datanya antara lain Greenpeace Southeast Asia, dan Yayasan Obor Indonesia.

Dua peneliti itu juga menghitung siklus hidup emisi produksi ikan yang diternakkan, CO2 dari pernapasan hewan, dan koreksi perhitungan yang sebenarnya dari jumlah hewan ternak yang dilaporkan di muka bumi. Gas metana yang dikeluarkan oleh hewan ternak mengikat panas 72 kali lebih kuat daripada CO2. Hal ini mewakili kenaikan yang lebih akurat dari perhitungan asli FAO dengan potensi pemanasan sebesar 23 kali. Meskipun demikian, peneliti itu memberitahu bahwa perkiraan mereka tentang 51 persen itu masih angka minimal.

"Masyarakat Indonesia, bahkan pihak-pihak yang mestinya memerhatikan isu-isu lingkungan, harus tahu informasi-informasi mengenai dampak industri peternakan dan bahaya daging. Apa yang hendak pemerintah Indonesia lakukan sekarang ini? Data-data sudah terhampar. Pemerintah, jika masih saja tidak percaya tentang bahaya daging, tolong buka internet dan mencari tahu," ujar pemerhati lingkungan yang juga dosen arsitektur Universitas Atma Jaya Yogyakarta Agustinus Madyana Putra.