Sunday, April 20, 2014

Rahma Dewi

Selasa, 15 April 2014



Pada 9 April 2014 lalu Tunjangan Profesi Guru senilai RP 6 triliun telah dicairkan. Sebelumnya, Surat Keputusan (SK) penerimaan Tunjangan Profesi telah diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Tunjangan Profesi Guru sendiri yang telah tersertifikasi akan dibayar dalam empat tahap triwulan. Triwulan pertama pada akhir April 2014, triwulan kedua pada akhir Juni 2014, triwulan ketiga pada akhir September 2014, dan triwulan keempat di akhir November 2014.

Berikut cara cek SK tunjangan fungsional guru:

1. Kunjungi situs Lapor Tunjangan Dikdas di salah satu alamat di bawah ini:

http://223.27.144.195:8081/
http://223.27.144.195:8082
http://223.27.144.195:8083/
http://223.27.144.195:8084/
http://223.27.144.195:8085/

2. Kemudian, silakan login dengan menginput NUPTK besertapassword-nya. Kata sandi tersebut yakni tanggal lahir Anda dengan format YYYYMMHH. Contoh: 17 Agustus 1988.

3. Lalu, ketik kombinasi angka dan huruf atau kode captcha yang letaknya di bawah kolom kata sandi. Pastikan menulis kembali kode dengan benar.

4. Jika sukses login, maka akan tertampil data diri, data NUPTK, serta laporan tunjangan guru yang salah satunya tunjangan fungsional.

5. Kemudian, nomor beserta tanggal SK tunjangan bakal dilampirkan dengan data diri serta juga bank penyalur tunjangan tersebut plus rekeningnya.

Penerima tunjangan adalah guru yang miliki beban mengajar minimal 24 jam per minggu serta tidak terikat dengan jabatan struktural. Bagi guru tersertifikasi bakal terima tunjangan sebesar gaji pokok.

Untuk guru non PNS yang memenuhi syarat bakal terima tunjangan sebesar RP 300.000 sedangkan bagi guru di daerah terpencil serta wilayah khusus bakal menerima tambahan tunjangan Rp 1.500.000.

Sumber: http://www.aktualpost.com/2014/04/15/14398/tunjangan-sertifikasi-guru-cair-ini-cara-cek-sk-tunjangan-fungsional-guru-2014/

0 komentar: